Adalah asuransi dari PT Allianz yang melindungi dokter dari gugatan hukum oleh pihak ketiga. Seorang dokter bisa didakwa oleh pihak ketiga jika pasien tidak puas dengan perawatan yang diterimanya dan diduga karena kelalaian dokter atau stafnya. Jika pasien menggugat rumah sakit dan tuntutannya dipenuhi, rumah sakit dapat menuntut dokter. Biaya yang diperlukan untuk mengatasi gugatan tersebut harus ditanggung, terlepas dari apakah dokter terbukti bersalah atau tidak. Jika dokter terbukti bersalah, dokter harus mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.