Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Allianz — perlindungan maksimal mulai dari Rp 1.021.000/tahun
Perlindungan komprehensif untuk dokter dari risiko tuntutan hukum saat menjalankan praktik
Tanggung jawab biaya advokat dan proses hukum sesuai ketentuan polis
Perlindungan atas klaim yang berkaitan dengan layanan profesional dokter
Informasi persyaratan dan alur klaim disampaikan secara jelas
Mulai dari Rp 1.021.000/tahun untuk Dokter Umum
Proses penanganan klaim yang efisien dan profesional
Tersedia untuk berbagai spesialisasi dokter di Indonesia
Estimasi premi berdasarkan spesialisasi dan batas manfaat yang dipilih
Testimoni dari dokter yang telah mempercayai Allianz
Jakarta
"Dengan asuransi ini, saya bisa fokus melayani pasien tanpa khawatir berlebihan. Proses klaim juga sangat membantu saat dibutuhkan."
Surabaya
"Profesi bedah memiliki risiko tinggi. Asuransi ini memberikan ketenangan pikiran yang sangat berharga. Sangat merekomendasikan untuk rekan-rekan bedah."
Bandung
"Premi terjangkau dengan perlindungan maksimal. Website kalkulator preminya sangat membantu! Tim konsultan juga sangat profesional."
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang melindungi dokter dari biaya pembelaan hukum dan ganti rugi yang dituntut oleh pasien atau pihak ketiga, sesuai ketentuan polis yang berlaku.
Premi bervariasi mulai dari Rp 1.021.000/tahun untuk Dokter Umum (Group I, limit Rp 500 juta) hingga Rp 18.500.000/tahun untuk Bedah Umum (Group III, limit Rp 1 miliar), tergantung spesialisasi dan batas manfaat.
Tidak. Pertanggungan, pengecualian, batas manfaat, dan prosedur klaim mengikuti wording polis serta ketentuan perusahaan asuransi. Konsultasikan dengan agen Allianz untuk detail lengkap.
Anda dapat menggunakan kalkulator premi di website ini untuk melihat estimasi, lalu menghubungi tim kami via WhatsApp atau mengisi formulir konsultasi. Tim kami akan membantu proses pendaftaran dan memberikan penjelasan lengkap tentang polis.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Surat Izin Praktik (SIP), bukti keanggotaan IDI atau PDGI, dan email aktif untuk komunikasi. Dokumen tambahan mungkin diminta sesuai kebijakan perusahaan.
Konsultasikan kebutuhan asuransi tanggung gugat profesi dokter Anda sekarang