Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Allianz — perlindungan biaya pembelaan hukum + ganti rugi, mulai Rp 1.021.000/tahun.
Perlindungan komprehensif untuk dokter dari risiko tuntutan hukum saat menjalankan praktik
Tanggung jawab biaya advokat dan proses hukum sesuai ketentuan polis.
IPerlindungan atas klaim yang berkaitan dengan layanan profesional dokter.
IIInformasi persyaratan dan alur klaim disampaikan secara jelas.
Mulai Rp 1.021.000/tahun untuk Dokter Umum.
Penanganan klaim efisien dan profesional.
Tersedia untuk berbagai spesialisasi dokter di Indonesia — dari Dokter Umum hingga Bedah, Sp.OG, dan Anestesiologi.
Estimasi premi berdasarkan spesialisasi dan batas manfaat yang dipilih
*Harga belum termasuk pajak (PPN 11%). Estimasi final mengikuti ketentuan underwriting.
Bandingkan Allianz dengan kompetitor utama di Indonesia
| Fitur | Allianz ⭐ | Competitor A | Competitor B |
|---|---|---|---|
| Premi Dokter Umum (500jt) | Rp 1.021.000 | Rp 1.200.000 | USD 800+ |
| Premi Bedah Umum (1M) | Rp 8.168.000 | Rp 9.500.000 | USD 3.500+ |
| Biaya Pembelaan Hukum | ✓ Termasuk | ✓ Termasuk | ✓ Termasuk |
| Coverage Good Samaritan | ✓ Ya | ✗ Tidak | ✓ Ya |
| Proses Klaim Online | ✗ Manual | ✓ Portal | |
| Risk Management Training | ✓ Gratis | ✗ Tidak | ✓ Ada |
| Jaringan Konsultan Hukum | Luas | Sedang | Luas |
| Kalkulator Premi Online | ✓ Ya | ✗ Tidak | ✗ Tidak |
| Rating Kepuasan Pelanggan | 4.8/5 ⭐ | 4.2/5 | 4.6/5 |
*Data per September 2026. Harga dapat berubah sesuai ketentuan perusahaan.
Harga transparan untuk berbagai jenis dokter di Indonesia
| Grup | Spesialisasi | Limit Rp 500 Juta | Limit Rp 1 Miliar |
|---|---|---|---|
| Group I | Dokter Umum | Rp 1.021.000 | Rp 1.500.000 |
| Group I | Dokter Gigi | Rp 2.042.000 | Rp 3.000.000 |
| Group II | Dokter Penyakit Dalam (Sp.PD) | Rp 4.084.000 | Rp 6.800.000 |
| Group II | THT / Cardiologist / Gastro / Anak / Saraf / Mata / Dermatologi (Sp.DVE) / Rehab / Radiologi / Sports / Aviation / Prosthetics / Pulmonologist | Rp 4.084.000 | Rp 5.000.000 |
| Group III | Bedah Umum (Sp.B) | Rp 8.168.000 | Rp 18.500.000 |
| Group III | Ortopedi (Sp.OT) / Urologi (Sp.U) / Bedah Mulut | Rp 8.168.000 | Rp 11.400.000 |
| Group IV | Sp.OG / Anestesiologi | Rp 8.168.000 | Rp 11.400.000 |
*Subspesialis: Sp.B (18.5jt), Bedah Lainnya (11.4jt), Sp.PD subspecialty (5jt). Harga sudah termasuk PPN.
Proses mudah dan transparan
Hubungi WhatsApp atau email tim klaim Allianz segera setelah menerima tuntutan.
Kumpulkan semua dokumen: rekam medik, surat keterangan, identity pihak ketiga.
RS mengadakan rapat komite medik untuk mengevaluasi apakah terjadi malpraktik.
Negosiasi dengan pasien/keluarga atau proses hukum jika diperlukan.
Testimoni dari dokter yang telah mempercayai Allianz
Dengan asuransi ini, saya bisa fokus melayani pasien tanpa khawatir berlebihan. Proses klaim juga sangat membantu saat dibutuhkan.
Profesi bedah memiliki risiko tinggi. Asuransi ini memberikan ketenangan pikiran yang sangat berharga. Sangat merekomendasikan untuk rekan-rekan bedah.
Premi terjangkau dengan perlindungan maksimal. Website kalkulator preminya sangat membantu! Tim konsultan juga sangat profesional.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang melindungi dokter dari biaya pembelaan hukum dan ganti rugi yang dituntut oleh pasien atau pihak ketiga, sesuai ketentuan polis yang berlaku.
Premi bervariasi mulai dari Rp 1.021.000/tahun untuk Dokter Umum (Group I, limit Rp 500 juta) hingga Rp 18.500.000/tahun untuk Bedah Umum (Group III, limit Rp 1 miliar), tergantung spesialisasi dan batas manfaat.
Tidak. Pertanggungan, pengecualian, batas manfaat, dan prosedur klaim mengikuti wording polis serta ketentuan perusahaan asuransi. Beberapa pengecualian termasuk perang, AIDS, bedah plastik elektif, dan aktivitas non-medis.
Anda dapat menggunakan kalkulator premi di website ini untuk melihat estimasi, lalu menghubungi tim kami via WhatsApp atau mengisi formulir konsultasi. Tim kami akan membantu proses pendaftaran dan memberikan penjelasan lengkap tentang polis.
Dokumen klaim meliputi: formulir klaim, fotokopi KTP & SIP dokter, resume medis, hasil rapat komite medik, identitas pihak ketiga, kronologi kejadian, SOP penanganan, salinan polis, surat penyelesaian tuntutan, dan kuitansi penyelesaian.
Konsultasi gratis dengan tim ahli Allianz — tanpa komitmen
💬 Chat WhatsApp Sekarang