← Hitung Estimasi Premi Anda💬 Konsultasi WhatsApp

Kasa Medis Tertinggal Usai Operasi: Keluarga Pasien di Tulungagung Melaporkan Dugaan Malpraktik ke Polisi

Dibaca: ±6 menit | Diperbarui: October 2026



Ringkasan kasus (versi anonim)

Seorang pasien wanita berusia 49 tahun di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan dugaan malpraktik terhadap sebuah rumah sakit swasta dan dokter bedah yang menanganinya ke Polres setempat. Laporan dilayangkan pada awal Mei 2026 setelah pasien menemukan benda asing di bekas luka operasinya.

Menurut keterangan kuasa hukum pasien, peristiwa bermula pada Desember 2025 ketika pasien menjalani operasi pengangkatan tumor jinak di ketiak. Setelah operasi, pasien menjalani rawat inap dan kontrol berkala. Saat bekerja di luar negeri, pasien mengalami nyeri dan pembengkakan pada ketiak bekas operasi. Pemeriksaan di luar negeri menemukan benda asing berupa kasa medis yang tertinggal di bekas luka, yang kemudian harus dioperasikan kembali setelah pasien kembali ke Indonesia.

Pihak rumah sakit membantah adanya kelalaian dan menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur. Manajemen rumah sakit menyatakan kesediaan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun keluarga pasien belum menerima tanggapan yang dianggap memadai sebelum akhirnya membuat laporan polisi. Kasus juga pernah dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.

Pelajaran untuk dokter dan tenaga medis

1. Protokol penghitungan alat dan bahan medis wajib jadi budaya, bukan formalitas
Kasus benda asing tertinggal (retained surgical item) adalah salah satu risiko operasi yang paling sering menjadi pintu masuk gugatan malpraktik. Penghitungan kasa, instrument, dan jarum sebelum dan sesudah operasi — dengan dua petugas yang saling verifikasi — bukan formalitas birokrasi. Itu adalah bukti objektif pertama yang akan diperiksa jika keluarga pasien mengajukan laporan. Catatan penghitungan yang lengkap dan tertandatangani jauh lebih kuat daripada ingatan tim operasi.

2. Komunikasi pasca-operasi menentukan arah sengketa
Dalam kasus ini, pasien sempat menjalani beberapa kali kontrol, termasuk oleh dokter pengganti saat dokter utama cuti. Titik rawan justru muncul di fase ini: siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjut, apa yang dicatat di setiap kontrol, dan bagaimana keluhan pasien didokumentasikan. Keluhan nyeri yang dianggap "biasa" oleh satu dokter bisa menjadi bukti kelalaian jika tidak tercatat dan tidak ditindaklanjuti. Pastikan setiap kontrol memiliki catatan medis yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan fisik dan rencana tindak lanjut.

3. Respons awal terhadap keluhan pasien harus cepat dan terdokumentasi
Ketika keluarga pasien merasa ada kelalaian, respons institusi dalam 24–72 jam pertama sangat menentukan apakah sengketa berjalan di jalur mediasi atau jalur hukum. Keterbukaan terhadap rekam medis, penawaran mediasi, dan komunikasi yang konsisten — tanpa mengakui kesalahan sebelum ada hasil audit — adalah praktik terbaik yang bisa dilakukan rumah sakit maupun dokter.

Langkah saat dokter atau fasilitas kesehatan dilaporkan

  1. Segera hubungi penasihat hukum dan asuransi tanggung gugat profesi. Semakin cepat laporan disampaikan ke asuransi, semakin besar kemungkinan biaya pembelaan hukum dan ganti rugi tercakup polis.
  2. Jaga integritas rekam medis. Bekukan akses edit pada berkas kasus terkait. Jangan menambah, mengubah, atau menghapus catatan setelah laporan masuk.
  3. Jangan berkomunikasi langsung dengan keluarga pasien tanpa pendamping hukum. Simpati adalah naluri manusiawi, tetapi pernyataan yang tidak tepat bisa dipergunakan sebagai pengakuan tanggung jawab.
  4. Ikuti proses internal institusi. Audit medis internal, mediasi melalui Dinas Kesehatan, dan Majelis Kehormatan Disiplin Profesi adalah jalur yang tersedia sebelum perkara masuk pengadilan.
  5. Dokumentasikan kronologi pribadi. Catat tanggal, waktu, dan isi setiap pertemuan atau komunikasi terkait kasus, segera setelah kejadian.

Mengapa asuransi tanggung gugat profesi relevan di kasus seperti ini

Kasus benda asing tertinggal sering berakhir dengan tuntutan ganti rugi yang mencakup biaya operasi ulang, kerugian materi, dan klaim kerugian non-materi. Dokter perorangan yang praktik tanpa polis tanggung gugat profesi menanggung seluruh biaya itu dari kantong pribadi — termasuk biaya pengacara, yang biasanya berjalan lebih dulu sebelum ada putusan.

AsuransiDokter.com menyediakan produk tanggung gugat profesi dokter dengan premi mulai Rp 1.021.000/tahun untuk dokter umum (limit Rp 500 juta) hingga Rp 18.500.000/tahun untuk spesialis bedah umum (limit Rp 1 miliar), termasuk pendampingan hukum.


Sumber berita:

Nama pasien, nama dokter, dan nama rumah sakit tidak disebutkan dalam artikel ini sesuai kebijakan anonimisasi. Kasus masih berproses dan asas praduga tak bersalah dihormati.

Bacaan lanjutan yang paling sering ditanyakan dokter: cara kerja perlindungan tanggung gugat profesi, berapa biaya polis untuk kelas praktik Anda, dan prosedur klaim ketika gugatan masuk.


Baca Juga

← Hitung Estimasi Premi Anda💬 Konsultasi WhatsApp

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat profesional. Ketentuan polis mengikat dan dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan asuransi.

PDF Gratis

Disomasi pasien? Jangan salah langkah di 72 jam pertama

Checklist praktis: amankan rekam medis, hindari jebakan tanda tangan, dapatkan pendampingan hukum. 5 halaman, siap dicetak dan disimpan di HP praktik Anda.