← Hitung Estimasi Premi Anda💬 Konsultasi WhatsApp

Dua Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat Disegel: Risiko Praktik Tanpa Izin dan Dugaan Malpraktik

Dibaca: ±6 menit | Diperbarui: October 2026


Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat menyegel dua klinik kecantikan di kawasan Menteng dan Tanah Abang pada 6 Oktober 2026. Penindakan dilakukan karena klinik beroperasi tanpa izin resmi, mempekerjakan dokter warga negara asing, dan menerima laporan resmi dugaan malpraktik dari pasien melalui kuasa hukum. Manajemen klinik disebut telah menandatangani surat komitmen untuk tidak beroperasi sebelum izin terbit, namun di lapangan klinik tetap melayani pasien.

Perkara ini masih dalam proses penanganan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah dihormati, dan belum ada putusan yang menyimpulkan adanya malpraktik.

Apa yang bisa dipetik praktisi

1. Izin praktik dan izin sarana adalah fondasi, bukan formalitas
Salah satu klinik dalam kasus ini disebut masih dalam proses pengajuan rekomendasi teknis perizinan sejak awal Agustus, namun tetap beroperasi. Praktik sebelum izin terbit bukan hanya berisiko sanksi administratif — ia juga melemahkan posisi hukum praktisi bila terjadi kejadian tidak diinginkan. Tanpa izin yang sah, klaim asuransi tanggung gugat profesi pun berpotensi bermasalah.

2. Laporan pasien kini datang lewat kuasa hukum
Laporan dugaan malpraktik dalam kasus ini disampaikan secara resmi oleh pengacara pasien, bukan pasien langsung. Artinya, setiap komunikasi dan setiap berkas medis harus dipersiapkan seolah-olah akan dibaca oleh penasihat hukum pihak lain. Konsistensi catatan medis, persetujuan tindakan, dan dokumentasi efek samping menjadi sangat menentukan.

3. Tenaga kerja asing harus sesuai regulasi
Penggunaan dokter warga negara asing dalam praktik di Indonesia tunduk pada ketentuan perizinan dan pengakuan kompetensi. Praktisi yang mempekerjakan tenaga medis perlu memastikan status izin tenaga tersebut lengkap sebelum memberikan layanan.

Langkah praktis untuk klinik estetika dan kecantikan

Sumber berita


Catatan: Kasus yang dibahas masih berproses. Asas praduga tak bersalah dihormati dan tidak ada pernyataan bersalah atas pihak manapun sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum.

Butuh perlindungan tanggung gugat profesi? Cek premi asuransi dokter mulai Rp 1.021.000/tahun (Dokter Umum, limit Rp 500 juta) hingga Rp 18.500.000/tahun. Unduh checklist dokumentasi medis gratis.

Langkah berikutnya: pahami cara kerja perlindungan tanggung gugat profesi, bandingkan hitungan premi tiap kelompok spesialisasi dengan profil praktik Anda, lalu simak alur pengajuan klaim langkah demi langkah sebelum menandatangani polis.


Baca Juga

← Hitung Estimasi Premi Anda💬 Konsultasi WhatsApp

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat profesional. Ketentuan polis mengikat dan dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan asuransi.

PDF Gratis

Disomasi pasien? Jangan salah langkah di 72 jam pertama

Checklist praktis: amankan rekam medis, hindari jebakan tanda tangan, dapatkan pendampingan hukum. 5 halaman, siap dicetak dan disimpan di HP praktik Anda.