← Hitung Estimasi Premi Anda💬 Konsultasi WhatsApp

Saat Persetujuan Tindakan Tidak Sinkron dengan Tindakan: Pelajaran dari Kasus Pasaman Barat

Dibaca: ±6 menit | Diperbarui: October 2026


Seorang bayi berusia delapan bulan di sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meninggal dunia pada 22 September 2026 setelah menjalani rangkaian perawatan dan operasi. Keluarga melaporkan seorang dokter ke Polres Pasaman Barat pada 28 September 2026 atas dugaan kelalaian medis, dengan dalih bahwa tindakan yang dilakukan berbeda dari yang tercantum pada surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani keluarga.

Menurut keterangan keluarga melalui kuasa hukum, bayi tersebut masuk instalasi gawat darurat pada 1 September 2026 dengan keluhan sakit perut dan muntah-muntah, kemudian menjalani operasi pada 2 September 2026. Setelah operasi, keluarga mengaku menemukan nanah pada bekas luka operasi dan salah satu jahitan terlepas, disertai muntah berwarna hijau. Saat bayi dirujuk ke rumah sakit rujukan lain di Kota Padang dan menjalani operasi lanjutan pada 12 September 2026, keluarga menerima informasi bahwa panjang usus bayi berkurang dari 100 sentimeter menjadi 80 sentimeter, dengan bekas usus yang dipotong mengalami infeksi. Keluarga menyatakan tidak pernah diberitahu bahwa tindakan pemotongan usus akan dilakukan.

Pihak rumah sakit membantah dugaan tersebut. Direktur rumah sakit menyatakan pasien memperoleh pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta membantah adanya tindakan pemotongan usus. Pihak rumah sakit juga menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum dan memberikan keterangan apabila diminta penyidik.

Penyidik Polres Pasaman Barat bersama tim forensik Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah pada 21 Oktober 2026 untuk memperkuat alat bukti. Hasil pemeriksaan forensik belum diumumkan dan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Asas praduga tak bersalah dihormati, dan belum ada putusan yang menyimpulkan adanya malpraktik.

Pelajaran 1: Surat persetujuan tindakan medis harus sinkron dengan tindakan yang direncanakan

Kasus ini menyoroti titik rawan yang sangat umum: jarak antara apa yang tertulis pada formulir persetujuan dan apa yang kemudian dilakukan di ruang operasi. Ketika keluarga mengaku menandatangani persetujuan untuk tindakan "penyusunan usus" namun kemudian mengetahui ada pemotongan usus, yang tersisa hanyalah dokumen yang bisa dibaca berbeda oleh dua pihak.

Bagi praktisi, langkah konkretnya adalah menuliskan setiap kemungkinan perluasan tindakan pada bagian khusus formulir persetujuan, bukan hanya tindakan utama. Bila ada potensi perlu dilakukan tindakan tambahan karena temuan di meja operasi, hal itu sebaiknya sudah dijelaskan sebelum pasien dibius, lengkap dengan alasan medisnya. Kalimat seperti "apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan tindakan lain, dokter akan menghentikan prosedur dan menghubungi keluarga" memberi ruang komunikasi alih-alih keputusan sepihak.

Pelajaran 2: Komunikasi pasca-operasi menentukan arah perkara

Keluarga dalam kasus ini mengaku baru mengetahui kondisi usus bayi dari dokter di rumah sakit rujukan, bukan dari tim yang melakukan operasi pertama. Kesenjangan informasi semacam itu sering menjadi pemicu laporan polisi, karena keluarga tidak punya pegangan untuk memahami mengapa kondisi memburuk.

Praktisi dapat membiasakan penjelasan tertulis pasca-operasi yang mencakup apa yang dilakukan di ruang operasi, apa yang diharapkan pada hari-hari berikutnya, dan tanda bahaya yang harus segera dilaporkan. Bila tindakan tambahan dilakukan, catatan medis harus memuat alasan, siapa yang menginformasikan kepada keluarga, dan kapan informasi itu disampaikan. Dokumentasi semacam ini bukan hanya pertahanan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak pasien atas informasi.

Langkah praktis untuk dokter bedah dan tim operasi

Sumber berita


Catatan: Kasus yang dibahas masih berproses di tingkat penyidikan. Asas praduga tak bersalah dihormati dan tidak ada pernyataan bersalah atas pihak manapun sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum.

Butuh perlindungan tanggung gugat profesi? Cek premi asuransi dokter mulai Rp 1.021.000/tahun (Dokter Umum, limit Rp 500 juta) hingga Rp 18.500.000/tahun. Unduh checklist dokumentasi medis gratis.

Ingin gambaran utuh sebelum memutuskan? Mulai dari ruang lingkup jaminan asuransi profesi dokter, cek rentang premi menurut kelompok risiko, dan pelajari alur pengajuan klaim langkah demi langkah supaya tidak ada kejutan saat gugatan datang.


Baca Juga

← Hitung Estimasi Premi Anda💬 Konsultasi WhatsApp

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat profesional. Ketentuan polis mengikat dan dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan asuransi.

PDF Gratis

Disomasi pasien? Jangan salah langkah di 72 jam pertama

Checklist praktis: amankan rekam medis, hindari jebakan tanda tangan, dapatkan pendampingan hukum. 5 halaman, siap dicetak dan disimpan di HP praktik Anda.